Tak Tertib Lalulintas, Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra LK-2024

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 setidaknya ratusan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua terjaring razia oleh Satuan Lalulintas Polres Rohil.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (17/10) menyebutkan, bahwa operasi Zebra dilaksanakan diruas jalan lintas Riau-Sumut tepatnya didepan Mapolsek Bagan Sinembah dengan dipimpin oleh Panit Lantas Polsek Bagan Sinembah, Iptu Suherfin Siregar SE.

Kongkowkuy

Selain statis pada operasi Zebra kali ini petugas Satlantas juga melakukan dengan cara hunting.

Kasat Lantas Polres Rohil, AKP Made Juni Sik yang dikonfirmaskan melalui Panit Lantas Polsek Bagan Sinembah, Itu Suherfin Siregar SE membenarkan kegiatan tersebut.

” Ya, untuk hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Ops Zebra. Dan dari operasi ini kita masih mendapati banyak pengguna kendaraan khususnya sepeda motor yang tidak menggunakan helm pengaman,” ujarnya.

Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat paling banyak tidak mengenakan sabuk pengaman. Suherfin pun menjelaskan terus melakukan upaya preemtif dan preventif bagi pelanggar.

” Pada dasarnya kita sudah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, stiker, maupun bilboard selama Operasi Zebra Lancang Kuning,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar senantiasa membudayakan Tertib Lalulintas.

” Kepada seluruh warga masyarakat, marilah sama-sama menjadi pelopor keselamatan dan membawa kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm,” himbau Iptu Suherfin Siregar SE.

Sebagai informasi, operasi rutin ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang digelar sejak 14 – 27 Oktober 2024.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
1 Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2 Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3 Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4 Kendaraan melawan arus
5 Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6 Menggunakan HP saat berkendara
7 Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8 Melebihi batas kecepatan
9 Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10 Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11 Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12 Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13 Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14 Penyalahgunaan TNKB diplomatik. (min)