SIAK ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) kabupaten Siak kembali melakukan pemusnahan Arsip dari 12 perangkat daerah. Berlangsung di Sri Indrapura room kantor Bupati Siak, Selasa (12/11/24).
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan dan dilakukan langsung oleh Pjs Bupati Siak Indra Purnama didampingi oleh Kadis Dispusip Hj Salmiah Safitri M. Pd dan sejumlah perangkat daerah sekaligus memberikan Piagam Penghargaan kepada OPD yang melakukan permusnahan Arsip.
Kadis Dispusip Hj Salmiah Safitri M. Pd mengatakan bahwa Arsip merupakan aset yang memiliki nilai guna dan arti penting serta merupakan pusat informasi, pusat ingatan, bahan bukti resmi dan sejarah mengenai penyelenggaran Administrasi pemerintah.
“Dalam rangka untuk menyelamatkan barang bukti, tanggung jawab serta meningkatkan administrasi dalam tata kelola Kearsipan, setiap Arsip yang sudah tidak memiliki nilai daya guna perlu dilakukan penyusutan sesuai dengan ketentuan yang berlakukan,” ujar Salmiah.
Berdasarkan Surat edaran Menpan RB nomor 01 Tahun 2020 tentang penyelamatan Arsip dan pelestarian Arsip Negara periode tahun 2014-2019 menyatakan kepada OPD selaku pencipta Arsip untuk melaksanakan kegiatan identifikasi Arsip yang tercipta pemberkasan Arsip Aktif, pemberkasan, penataan, penyusunan dan penyusutan Arsip inaktif berdasarkan jadwal retensi Arsip (JRA).
Lanjut dikatakan Salmiah, Pemusnahan Arsip kali ini adalah Arsip yang sudah tidak memiliki nilai Guna yang memiliki retensi dibawah 10 tahun.
Permusnahan Arsip saat ini berjumlah 8.145 Berkas dari 12 Perangkat Daerah dengan rincian: Dinas PU Tarukim 588 berkas, Dinas Kesehatan 250 berkas, Disdik Siak 716 berkas, Dinas Kominfo 509 berkas Arsip.
Dinas Peternakan dan Perikanan 572 berkas, Dinas Pertanian 793 berkas, Badan Kesbangpol 612 Berkas, Kec Tualang 1.285 berkas Kec. Lubuk Dalam 1.116 berkas Kec. Koto Gasib 577 berkas, Kec Dayun 664 berkas dan Kec. Sungai Apit 463 berkas arsip.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Arsip Statis perangkat daerah ke LKD sebanyak 184 Berkas. Sekaligus pemusnahan Arsip tahun 2021-2023 dari Dinas kepemudaan dan Olah raga, Dispar, DisSos, Dishub dan Disdukcapil, jelas Salmiah.
Senada disampaikan oleh Kabid Arsip Dispusip Siak Hj Wan Robi’ah mengatakan bahwa Permusnahan Arsip -arsip ini merupakan tanggung jawab pimpinan OPD. Pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam pasal 86 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Dikatakannya, kita juga menhimbau agar setiap OPD untuk dapat menyerahkan arsip statis mereka ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan secara berkala.
“Arsip statis ini hendaknya diserahkan ke LKD, untuk dijadikan khazanah arsip Pemkab Siak dan akan dilestarikan sebagai memori kolektif sejarah perjalanan Pemerintah Daerah dari masa ke masa,” tutupnya.(inf/rel)