Kapolres Rohil Hadiri Rakor Pemusnahan Kelebihan dan Kerusakan Surat Suara Pilkada Tahun 2024

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS)-Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. menghadiri Rapat Konsolidasi Pemusnahan Kelebihan dan Kerusakan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Media Center KPU Kabupaten Rohil,Selasa (26/11/2024) Pukul 09.35 WIB.

Acara ini juga dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau, Supriyanto, S.Pi.,M.Si,Sekdakab Rohil, H. Fauzi Efrizal, S.Sos.,M.Si, Dandim 0321/Rohil Letkol Kapt Nugraha Yudha Prawira, S.IP. Kajari Rohil diwakili Plt Kasubsi A Intelijen Genta Patri Putu, Plt Kesbangpol Rohil, I Gusti Marpaung,
Ketua KPU Eka Murlan,Ketua Bawaslu,Plt Sekretaris KPU Romi Lukman, S.Pi
LO / Penghubung Paslon ASSET, Muammar ST . LO / Penghubung Paslon BIJAK, H. Amran dan Awak Media.

Kongkowkuy

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S Pd,Rabu (27/11/2024) menjelaskan,” Bapak Kapolres Rokan hilir menghadiri Rapat Konsolidasi pemusnahan kelebihan dan Kerusakan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kantor KPU Bagansiapiapi.”Ucap Fahrudin.

Dijelaskan Fahrudin lagi,Pemusnahan ini setelah dilakukan penghitungan dan surat suara ini yang dilakukan KPU ada kelebihan dan rusak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Adapun jumlah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan total 96 (Lebih 14 dan Rusak 82) dan Surat Suara untuk Bupati dan Wakil Bupati dengan total 4.750 (Lebih 4.647 dan Rusak 103).”Jelas Fahrudin.

Dijelaskan Fahrudin lagi,Kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai serta mengurangi risiko kerawanan dalam momentum Pilkada 2024.

“Pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak ini sesuai dengan Berita Acara pemusnahan Surat Suara Nomor : 307/PP.09.3-BA/1407/2025 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Rokan Hilir dan Alhamdulillah selama kegiatan berjalan dengan baik aman dan lancar,”Pungkas Ipda Fahrudin mengakhiri.(eka)