DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Markas Paisal – Sugiyarto (PAS) resmi melaporkan akun Facebook @Arjun Jun ke Polres Dumai terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Benar, akun tersebut resmi kita laporkan ke Polisi, kita duga pemiliknya seorang pendakwah di Dumai,” kata perwakilan Markas PAS, Zulfan Arif, SH, kepada media, Sabtu (23/11/2024).
Dikatakan Zulfan, pelaporan ini berawal dari adanya komentar di postingan akun Facebook @Hendri Firdaus, pada 21 November 2024 di Gorup FB Aspirasi Masyarakat Dumai (AMD).
Kemudian akun Facebook @Arjun Jun mengomentari unggahan postingan @Hendri Firdaus yang sepertinya membahas soal informasi dugaan kasus pelecehan baru-baru ini terhadap Cawako Dumai H Paisal SKM MARS yang saat ini menjadi Petahana di Pilkada Dumai.
‘’Ast beribadah tidak ada jaminan orang itu baik..tidak bisae gelak lago. Korban sudah ditahan di Polda. Tinggal proses hukum. Kemudian lanjut kelembaga adat melayu dumai untuk proses lebih lanjut,” tulis akun FB @Arjun Jun.
Menurut Zulfan, akun FB @Ajun Jun menggiring publik bahwa persoalan ini seolah olah benar benar terjadi. Ini jelas jelas fitnah kejam dan keji terhadap Cawako Dumai, H Paisal.
Padahal, lanjut Zulfan, komentar tersebut merupakan suatu Hoax dan merupakan Informasi bohong belaka dan bisa Pelapor pastikan pada hari ini dan detik ini juga, bahwa tidak ada korban yang sedang di tahan.
“Jelas-jelas komentar tersebut bermaksud untuk menggiring opini masyarakat bahwa kejadian tersebut benar adanya. Dan ini dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat,” jelas Zulfan.
Menurut Zulfan, tindakan dan perbuatan terlapor yakni dengan berkomentar dengan memberikan Hoax, dan atau Informasi/berita bohong, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 28 (3) UU 1/2024 yang berbunyi;
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat’’. ungkapnya.(rio)