Warga Kampung Dalam Menolak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Usai di geledah Polda Riau beberapa hari lalu, Kampung Dalam Kota Dumai yang beralamat di Jalan Rajawali, RT 03, Kelurahan Laksamana, warga langsung mengambil sikap mendeklarasikan

bertransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba.

Kongkowkuy

Deklarasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M.Sodikin, S.H.,M.S.i, pada Jumat (8/11/2024) pagi.

Kegiatan dihadiri Lurah Laksamana, Sutino,S.S.os, Ketua RT 03, Angga Dewantara, Bhabinkamtibmas, Aipda Anwar Dedi, Babinsa, Sertu Rahman, Satpol PP, Anggota Sat Resnarkoba Polres Dumai, Tokoh masyarakat, Sahar, Dali Yusman, Fredi serta warga RT 03 Kelurahan Laksamana.

Adapun deklarasi yang disampaikan warga RT 03, Kelurahan Laksamana tersebut yakni;

“Kami warga RT 03, Kelurahan Laksamana menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami dan menyatakan perang terhadap narkoba. Kampung kami adalah kampung yang bebas dari narkoba”

AKP M.Sodikin mengatakan, deklarasi ini sebagai bentuk penegasan dan komitmen elemen masyarakat yang ingin menciptakan lingkungannya bebas dari segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkona. (rio)