DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Kepala Kantor Kementrian Hukum (Kemenkum) Riau Budi Argap Situngkir menilai Kota Dumai sangat rawan dengan aksi penyelundupan orang karena berbatasan atau dekat negara tetangga Malaysia.
Makanya Kemenkum terus memperketat pengawasan di lapangan dan terus memantau pelabuhan tikus yang kerap dijadikan lokasi penyelundupan manusia.
Ia juga minta pada masyarakat untuk bekerjasama dan melapor ke Imigrasi bilamana melihat kegiatan mencurigakan agar jaringan penyelundupan manusia ini bisa diputus.
Hal ini disampaikan menjawab media dalam press rilis penangkapan Warga Negara Asing oleh Lanal Dumai dan Polsek Medang Kampai beberapa waktu lalu.
Dalam pres rilis, Sabtu (7/12/2024) di Kantor Imigrasi Dumai turut hadir pejabat Kemenkum Riau, kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai Ricky Rachmawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Dumai, Dianta Kita Sinuraya
Lain itu, Kepala Imigrasi Dumai, Ricky mengungkapkan penangkapan ini bermula pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB telah dilaksanakan serah terima 24 orang WNA yang terdiri dari 17 orang Warga Negara Myanmar (Rohingya) dan 7 orang Warga Negara Bangladesh dari Lanal Dumai kepada Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Warga Negara Asing tersebut ditemukan oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I di pesisir Pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Minggu, (01/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB diserahterimakan 2 orang WN Bangladesh dari Polsek Medang Kampai kepada Imigrasi kelas I TPI Dumai.
WN. Bangladesh tersebut ditemukan Polsek Medang Kampai Dumai, Ahad (01/12/2024) pukul 11.30 WIB di Kecamatan Medang Kampai.
Masuknya Warga Negara Bangladesh ke Wilayah Indonesia Dimulai dengan
kedatangan Warga Negara Bangladesh di Bandara International Soekarno-Hatta pada tanggal 27 November 2024 dengan menggunakan visa kunjungan.
Di Bandara International Soekarno-Hatta tersebut sudah menunggu sebuah mobil yang akan menjemput mereka dengan 1 orang diduga agen.
Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan selama 30 menit untuk diinapkan satu malam di wisma dengan pintu terkunci dari luar.
Tanggal 28 November 2024 pukul 08.00 WIB pagi, mereka dijemput menggunakan mobil dengan orang yang
sama membawa 10 orang Warga Negara Bangladesh ke suatu lokasi di pinggir jalan untuk melanjutkan perjalanan dengan sebuah bus. Kemudian mobil berserta 2 orang supir serta agen meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, dengan bus warga
Negara Bangladesh menempuh perjalanan selama satu jam untuk menuju pelabuhan yang akan memberangkatkan mereka menggunakan kapal fery menempuh perjalanan selama dua jam untuk tiba di darat.
Setibanya di darat, bus kembali menempuh perjalanan selama 2 hari 2 malam. Setelah itu, Warga Negara Bangladesh tersebut diturunkan di pinggir jalan dan dijemput oleh sebuah mobil yang sudah menunggu.
Sekitar tanggal 30 November 2024 pukul 00.05 WIB dini hari, mereka tiba di sebuah rumah kosong. Disana sudah menunggu satu orang untuk membukakan pintu rumah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB siang, Warga Negara Bangladesh tersebut dijemput menggunakan mobil dan supir yang sama dan menempuh perjalanan 4 jam untuk tiba di daerah Pesisir Pantai Pelintung, Medang Kampai.
Sekitar pukul 16.00 WIB mereka tiba di lokasi dan kurang lebih 15 menit kemudian setelah mereka masuk ke dalam wilayah hutan Pesisir Pantai Pelintung sebanyak 7 orang Warga Negara Bangladesh diamankan oleh pihak Lanal Dumai.
Sementara 2 orang lainnya diamankan oleh Pihak Polsek Medang Kampai. Terhadap 9 orang Warga Negara Bangladesh tersebut dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ricky menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, ke 9 warga negara Bangladesh tersebut diduga hendak menyeberang ke Malaysia melalui pelabuhan tikus yang terdapat pada kecamatan Medang Kampai kota Dumai.
Terhadap 9 orang warga negara Bangladesh tersebut dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi Dumai juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 paspor Kebangsaan Bangladesh , 11 Unit Handphone.
Kepada 9 orang Warga Negara Bangladesh tersebut akan dikenakan tindak Pidana Keimigrasian, yang diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 KUHP. (wan)