PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025. SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMK/SMK dan SLB yang ada di provinsi Riau.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Edi Rusma Dinata mengatakan, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2024/2025, pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, terkait pembelajaran pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di bulan Ramadhan 1446 H, disampaikan bahwa libur Awal Ramadhan 1446 H dijadwalkan pada tanggal 27, 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
“Pembelajaran dan kegiatan di bulan Ramadhan 1446 H di satuan pendidikan berlangsung dari tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025,” sebutnya.
Selain itu, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa satuan Pendidikan SMA, SMK merencanakan jadwal pembelajaran setiap hari belajar maksimal enam jam pelajaran per hari dengan durasi waktu 1 jam pelajaran sama dengan 30 menit dan SLB menyesuaikan dengan satuan pendidikannnya.
“Dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila khususnya membentuk Dimensi Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia, selain menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam bulan Ramadhan 1446 H, satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya,” ujarnya.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk peserta Didik Kelas XII, dan SLB, dalam rentang waktu tanggal 10 sampai 18 Maret 2025 untuk Jenjang SMPLB/SMA/SMK dan tanggal 17 sampai 21 Maret 2025 untuk jenjang SDLB.
“Untuk libur akhir Ramadhan dan libur hari Raya Idul Fitri 1446 H berlangsung dari tanggal 26, 27, 28 Maret serta tanggal, 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025. Hari pertama masuk sekolah setelah libur hari Raya Idul Fitri 1446 H adalah tanggal 9 April 2025,” katanya. (rpg)