DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Untuk melihat sejauh mana Aturan pemerintah dilaksanakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melakukan kegiatan Rapat Evaluasi sekaligus Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Kota Dumai Tahun 2025.
Rapat dilaksanakan diGedung Wan Dahlan Ibrahim, yang dihadiri langsung Kadisnaker Dumai Satrio Wibowo dan Kepala BPjamsostek yang kali ini diwakili oleh Kabid Kepesertaan Zeki Fatrianto dan undangan lain seperti Camat sekota Dumai dan Lurah sekota Dumai.
Dijelaskan dalam rapat Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah. Pekerja rentan masuk kedalam segemen Bukan Penerima Upah (BPU).
Kadisnaker Kota Dumai Satrio Wibowo mengatakan sejak tahun 2024 pemerintah kota Dumai telah menganggarkan iuran BPjamsostek pekerja rentan untuk 10.000 pekerja, dan angka ini akan diupayakan untuk terus bertumbuh setiap tahunnya.
Dan untuk pekerja kebun sawit sejak tahun lalu sudah dianggarkan untuk kepesertaan sebanyak 1.300 tenaga kerja petani sawit.
” Kami menghimbau kepada seluruh perangkat yang ada di Kecamatan dan Kelurahan, jika terdapat peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian, untuk dapat diinformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, agar proses penyairan santunan dapat segera disalurkan kepada ahli waris.”
Sementara Kepala BPjamsostek Dumai Dina Khairina melalui Kabid Kepesertaan BPjamsostek Dumai Zeki Fatrianto dalam rapat mengungkapkan hal yang senada, berharap kepada perangkat kecamatan dan kelurahan untuk menyampaikan kartu kepesertaan BPU, sehingga peserta dapat terinformasikan bahwa sudah mendapatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini penting agar tenaga kerja dapat merasakan keamanan dalam bekerja.
Bahkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ditemui secara terpisah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah menyukseskan program pemerintah dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp.16.800,- namun manfaat yang didapatkan oleh peserta sangatlah besar.
Mulai dari perawatan tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak, jika peserta mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mapun meninggal dunia biasa yang sudah menjalani masa kepesertaan paling singkat 3 tahun.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah kualitas data tenaga kerja yang didaftarkan menjadi peserta pekerja rentan. Ini akan sama-sama dikawal agar peserta yang mendapatkan manfaat tepat sasaran.(rio)