DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Sebanyak 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beserta seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan – Polres Dumai.
Mereka kedapatan pulang dan masuk ke Indonesia melalui Dumai lewat jalur tidak resmi atau biasa disebut pelabuhan tikus atau ilegal.
Operasi ini dilakukan Sabtu (15/3/2025) kemarin. Selain 33 pekerja migran dewasa, terdapat juga empat anak-anak yang ikut dalam rombongan.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, pemulangan PMI dan seorang WNA secara ilegal terungkap dari laporan masyarakat tentang keberadaan dua unit mobil yang membawa PMI ilegal serta seorang WNA di sebuah kebun kelapa sawit di Jalan Pantang Mundur, RT 06, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Merespon kabar tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi SAP, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda AH Tambak SH, bersama empat personel untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WIB, warga kembali menginformasikan dua mobil tersebut telah bergerak menuju Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal. Selanjutnya tim dari Polsek segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan serta mengamankan kedua mobil tersebut sekitar pukul 9.00 WIB.
“Dalam operasi ini, total 38 orang diamankan, terdiri dari 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 4 anak-anak yang merupakan anak kandung PMI serta 1 WNA asal Bangladesh,” jelas Fanny, Ahad (16/3/2025).
Setelah diamankan, para PMI ilegal ini diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di P4MI Kota Dumai pada pukul 15.00 WIB.
Di tempat ini Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Serulina Br Tarigan, didampingi Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, memberikan pengarahan kepada para PMI ilegal.
“Para PMI ditekankan bahayai berangkat dan pulang melalui jalur tidak resmi serta mengingatkan pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal sesuai prosedur,” kata Fanny.
Selanjutnya, sambung Fanny, BP3MI Riau juga berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu para calo atau tekong yang memfasilitasi keberangkatan maupun kepulangan PMI ilegal melalui jalur tikus.
Menurut hasil pendataan, para PMI ilegal yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya dari Aceh 16 orang, Sumatera Utara 8 orang.
Lainnya, dari Jawa Timur 3 orang, Jambi 2 orang, Sumatera Barat 3 orang, Lampung, NTT dan Riau masing-masing 1 orang dan terakhir dari Jawa Barat 2 orang.
“Berdasarkan jenis kelamin ada 27 pria dewasa, enam perempuan. Dua anak laki-laki dan dua anak perempuan,” jelas Fanny.
Saat ini, seluruh PMI ilegal telah difasilitasi di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk mendapatkan layanan perlindungan serta informasi mengenai prosedur kerja legal ke luar negeri.
BP3MI Riau mengimbau kepada seluruh calon pekerja migran agar tidak tergiur bujuk rayu calo yang menawarkan jalur ilegal. Selain berisiko tinggi, pulang atau berangkat secara ilegal juga dapat berujung pada eksploitasi, perdagangan manusia, hingga ancaman hukum.
“Negara melalui BP3MI dan KP2MI hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan selalu memilih jalur resmi dalam bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (rpg)