DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melalui Unit Operasi Kilang Dumai memberikan klarifikasi atas dugaan pencemaran emisi yang disebut berasal dari aktivitas operasional kilang dan berdampak pada lingkungan sekitar, sebagaimana dilaporkan oleh salah satu warga Kelurahan Tanjung Palas menjelang Idulfitri 2025.
Menanggapi hal ini, PT KPI Kilang Dumai langsung melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel secara menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan keterbukaan informasi.
“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat terhadap isu lingkungan. Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan berbasis data ilmiah. Verifikasi langsung kami lakukan di lapangan, dan hasilnya diuji secara laboratorium untuk menjamin akurasi,” ujar Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Kilang Dumai, Jumat (11/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Environment–HSSE PT KPI Kilang Dumai secara sigap melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel air di rumah warga yang berada di RT 11, Kelurahan Tanjung Palas pada 24 Maret 2025.
Laporan masyarakat menyebut adanya partikel hitam yang menempel pada daun pohon pisang serta pada bak penampungan air, yang diduga sebagai emisi dari “Green Coke”, salah satu produk hasil olahan Kilang Pertamina Dumai.
Namun berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Riau, serta laboratorium internal PT KPI Kilang Dumai, dugaan tersebut tidak terbukti. Partikel hitam yang ditemukan pada daun pisang ternyata merupakan gejala penyakit tanaman “Embun Jelaga”, yakni sejenis jamur dari famili Capnodiaceae. Temuan ini tercatat dalam hasil uji laboratorium bernomor 004/LPHP/III/2025.
Sementara itu, pengujian terhadap tiga sampel air yang diambil pada 24 Maret 2025 dengan nomor uji TR-0042/KPI45240/2025-S2, menunjukkan bahwa kualitas air berada dalam ambang batas aman dan tidak terindikasi tercemar akibat aktivitas kilang. Uji dilakukan berdasarkan parameter dalam Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah, serta Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Kualitas Air untuk Sanitasi.
“Hasil pengujian terhadap parameter seperti pH, Total Dissolved Solids, Ammonia, COD (Chemical Oxygen Demand), kandungan besi (Fe), dan Total Hardness menunjukkan seluruhnya berada dalam ambang batas yang aman,” jelas Agustiawan.
Seluruh hasil pengujian telah disampaikan langsung kepada warga yang bersangkutan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Agustiawan juga menegaskan bahwa PT KPI Kilang Dumai memiliki sistem pemantauan lingkungan yang komprehensif dan berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen menyampaikan laporan-laporan lingkungan secara berkala sesuai regulasi pemerintah. Sejumlah titik pantau telah kami tempatkan di berbagai lokasi sekitar area operasi untuk mendeteksi potensi pencemaran sejak dini, sehingga langkah mitigasi dapat segera dilakukan,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, PT KPI Kilang Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasi yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasional Pertamina.(rio)