SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM) – “Alhamdulillah, pagi hari pertama MK bekerja setelah libur bersama, Bang Irving Kahar Arifin ditemani istri, menjadi orang pertama yang datang ke MK, untuk menyampaikan permohonan penarikan gugatan pasca PSU Pilkada Siak yang diajukan Cawabup 01 Sugianto secara sepihak,” demikian tulis Calon Bupati Siak Nomor urut 2, DR. Afni dihalaman Facebook @ Afni Zulkifli Siak pada Rabu (9/4) sekira pukul 13.00.
Dituliskannya lagi, saya tadi menunggu dari pojokan MK, sambil sedikit menahan sebak. Sungguh drama politik tak sudah-sudah ini menguji dan bikin lelah. Namun semua ini tetap harus dijalani. Harus kuat. Harus tetap semangat. Demi menjaga suara titipan rakyat.
Lebih 18 tahun saya mengenal Bang Irving. Kami bersahabat apa adanya, bukan ada apanya. Kami pertama kali nyemplung ke dunia politik, sama-sama learning by doing. Sama-sama belajar memahami kelicikan sekaligus kelucuan oknum-oknum politik.
Saat harus ditakdirkan bertarung di Pilkada Siak, kami sedari awal berkomitmen, akan saling berjuang merebut hati rakyat Siak lewat pesta demokrasi yang elegan dan tetap menjaga persahabatan. Kami benar-benar menjaga itu. Berkompetisi tanpa menyakiti.
Saat kami menang di bulan November 2024 lalu, Bang Irving dan istri orang pertama yang memberi kami ucapan selamat. Bahkan deklarasi kemenangan Paslon 02, kami umumkan di posko pemenangan Paslon 01. Mungkin inilah pertama kali ada sejarah para petarung politik bersikap begitu.
Saat kami harus PSU, Bang Irving juga mengalihkan dukungan, plus dengan simpul relawannya ikut bergerak jadi tim pemenangan. Saat penghitungan, beliau juga ikut menemani, mengucapkan selamat lagi. Semua itu tanpa transaksi, tanpa negosiasi. Hanya bergerak dari hati ke hati. Ini tentang Siak yang kami cintai hidup mati.
Maka ketika masuk gugatan sepihak Sugianto, dibantu Juwana Cs, tentu menjadi fitnah untuk Bang Irving (karena tertulis di website MK terdaftar atas nama pasangan calon). Juga ujian untuk persahabatan kami. Hari ini, satu tahapan ujian itu kami lalui sama-sama sesuai alur dan patutnya. Bang Irving sudah menjelaskan secara lisan dan tertulis ke Panitera MK.
Dikesempatan itu Calon Bupati Siak periode 2024-2029 yang telah dua kali dinyatakan sebagai pihak memperoleh suara terbanyak ini juga menuliskan penjelasan panitera MK.
Penjelasan Panitera MK:
1.Gugatan sengketa Pilkada di MK wajib dilakukan pasangan Calon. Sementara gugatan hasil PSU Pilkada Siak ke MK hanya ditandatangani Sugianto saja.
2.Keterangan dan barang bukti yang dibawa Bang Irving bahwa beliau tidak terlibat dalam gugatan ini akan disampaikan langsung ke Hakim MK, untuk segera didapatkan jadwal sidang perdana.
3.Gugatan sepihak Sugianto tetap diregistrasi sebagai syarat administrasi. Nantinya pada sidang perdana, agendanya adalah pencabutan perkara oleh prinsipal, dalam hal ini Cabup 01 Bang Irving. Tanpa perlu dihadiri pihak terkait (kami dari Paslon 02), KPU dan Bawaslu.
Demikian informasi sementara. Semoga suara rakyat Siak yang telah menang DUA KALI, tetap terlindungi konstitusi di Negeri ini.
Terimakasih Bang Irving dan keluarga…
Terimakasih sudah mencintai Siak dengan luar biasa….
Terimakasih Mas Sugianto…
Terimakasih Juwana Cs…
Sudah memberi kami ujian dan ladang ilmu pengetahuan… (rel)