DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Kasus hukum yang melibatkan seorang ibu bernama Inong belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, ada yang berpendapat bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.
Demisioner Korda BEM Se Kodum Muhammad Ikhsan mengungkapkan, seharusnya saat ini tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada.
“Bisa jadi Ibu Inong memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa di rugikan tadi yang justru bersalah. Karna mengingat, Indonesia adalah negara hukum. Dan mari sama-sama kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, adapun di dapati di dalamnya merasa di rugikan, dapat untuk menempuh jalur hukum yang tertuang dalam konstitusi,”ungkapnya.
Oleh karena itu, Ikhsan mengajak agar masyarakat tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini.” Mari kita menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan putusan pengadilan karena mengingat perkara ini sudah tahap dua dalam penyidikan dan sudah di serahkan ke Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk di lakukannya persidangan dalam waktu dekat. adapun tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum,”ujarnya.
Berdasarkan pasal tersebut 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam dunia hukum minimal di dapatinya dua alat bukti yang sah. Meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.(rio)