DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Diperkirakan di luar negeri lagi musim buah buahan, sehingga banyak buahan import asal negara tetangga diselundupkan di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Sepandai pandai menyimpan bangkai pada akhirnya tercium juga. Sepandai pandai menyelundupkan barang terlarang akhirnya tertangkap oleh Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai.
Dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya
senilai Rp445.146.416,00. Karena tak memiliki dokumen lengkap, seluruh buahan tersebut dimusnahkan di Halaman Belakang gudang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai
Kabid P2 Kantor Wilayah DJBC Riau Waloyo usai pemusnahan mengungkapkan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur unsur kesatuan dan institusi yang ada di Kota Dumai, seperti kepala KPPBC Dumai, Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Waloyo penindakan mangga illegal asal Malaysia ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Mei 2025 di perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Penindakan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi intelijen terkait adanya dugaan importasi buah mangga secara illegal
dari Port Klang, Malaysia, menuju Bagan Siapi-api menggunakan Kapal KM. Ariya Saputra.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau
bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Balai Karimun, dan satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga mengangkut barang selundupan tersebut.
Selanjutnya setelah melewati proses pengejaran, Kapal KM. Ariya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan Siapi-api pada Selasa, (13/05/2025) pukul 22.00
WIB.
Katanya, pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM. Ariya Saputra adalah benar memuat barang selundupan berupa buah mangga Susu Gold asal Malaysia tanpa
dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Namun, akibat cuaca di tengah laut yang tidak bersahabat membuat Kapal KM. Ariya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga
Pelabuhan Dumai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati buah mangga illegal yang akan
diselundupkan dalam 1.196 buah keranjang dengan perkiraan nilai barang mencapai
Rp445.146.416 dan potensi kerugian negara sebesar Rp135.925.696.
Atas penindakan ini,
diamankan juga nahkoda kapal beserta 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk dilakukan
pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial A dan M yang diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling
lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Atas barang bukti berupa mangga ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya, selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Halaman
Belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea
Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
Selain itu, hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya
kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean. Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang
secara akurat, tanggap, dan profesional. (one)