DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak namun belum memiliki paspor, tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Imigrasi ternyata telah menyediakan layanan pembuatan paspor kilat yang bisa selesai dalam sehari.
“Yang memerlukan penerbitan paspor sesegera mungkin, kami mempunyai layanan khusus dan resmi. Jangan lewat calo,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Dumai, Ruhiyat M Tolib, pada pemaparan Kinerja Imigrasi Kota Dumai Triwulan I 2025 dihadapan puluhan wartawan, Rabu (28/05/2025).
Tolib mengakui masih banyak warga yang belum mengetahui besaran biaya pembuatan paspor kilat tersebut. Termasuk biaya penerbitan paspor.
Untuk menerbitkan paspor kilat, cukup menambah biaya Rp. 1 juta. Biaya tersebut diluar biaya penerbitan paspor sesuai kategori.
Untuk paspor non elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 350.000 dan masa berlaku 10 tahun Rp 650 ribu. Sedangkan untuk paspor Biasa Elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun, Rp 650 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu.
Untuk menghindari biaya-biaya yang muncul selain biaya resmi yang telah ditetapkan Dirjen Imigrasi, Tolib menyarankan untuk mengurus sendiri atau perantara. Prosedur dan tata cara permohonan dengan mudah dapat diakses melalui internet atau M Pasport atau datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Dumai.
“Kami berkomitmen untuk melayani dengan senang hati dan transparan. Ini adalah salah satu cara kami untuk menolak praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian,” kata Tolib.
Buah komitmen pelayanan yang transparan bisa dilihat hari penerbitan paspor para triwulan I 2025 yang melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 6.1 Milyar dari target tahunan sebesar Rp10.5 Milyar atau sebesar 58,3 persen dari target tahunan.
Untuk mewujudkan layanan yang maksimal dan bebas calo, Imigrasi Dumai juga melakukan layanan jemput bola melalui program SIDUMAKU, GAMBUS, PANTUN, PESATT, DRIVE THRU, PAPADILA dan LARISA. (amb)