Total Uang Korban First Travel Rp 848,7 Miliar, Belum Termasuk Utang

DUMAIPOSNEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.

Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Kongkowkuy

“Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000,” ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

(baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Wajib Ganti Kerugian Korban First Travel)

Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.

“Kalau ditotal ada Rp 848.700.100.000,” kata Herry.

Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.

Herry mengatakan, agen perjalanan itu belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.

(baca: First Travel Berutang Rp 104 Miliar ke Hotel dan Maskapai Penerbangan)

Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.

“Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. Beberapa provider merasa dibohongi,” kata Herry.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan karena piutang, bisa mengajukan laporan secara perdata.

“Untuk proses perdata bisa secara simultan dilakukan. Silakan para pihak yang berkepentingan bisa ajukan secara simultan,” kata Setyo.

(baca: Korban First Travel Minta Diselamatkan Pakai Dana Haji)

Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan.

Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta.

Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.

Sumber: Kompas.com

Komentar