JAKARTA (DUMAIPOSNEWS.COM) – Pemerintah bakal menaikkan gaji PNS tahun ini. Itulah kabar yang santer beredar di kalangan PNS. Tidak hanya staf tapi juga para pejabat.
“Saya dapat informasi gaji PNS tahun ini akan naik. Kepastiannya nanti saat pembacaan nota keuangan presiden,” kata sumber resmi JPNN yang menolak dipublikasikan namanya, Senin (12/2).
Sementara Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengungkapkan, belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015 yakni sebesar enam persen. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Aswin juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi di 2001, yakni mencapai 270.
“Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pusat dan daerah,” terang Aswin.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali.
Kedua, kenaikan gaji istimewa. Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
“Untuk sistem penggajian guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Hanya PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Komentar