BERSIMBAH DARAH! Sakit Hati Dimarah, Karyawan Tikam Majikan

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Seorang pemilik toko Sima Jaya yang terletak di kawasan Pajak Lama Bagan Batu Kota,  kecamatan Bagan Sinembah bersimbah darah setelah ditikam oleh karyawan tokonya sendiri,  JS alias Karios (21) warga jalan Lancang Kuning Bagan Batu.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Vera Taurensa SS MH kemarin menyebutkan,  bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (29/3) sekitar pukul 18.00 wib kemarin.

Kongkowkuy

” Yang mana awal kejadian dikarenakan korban  Herman memarahi pelaku yang terlambat datang bekerja di toko miliknya. Dan diduga pelaku merasa tidak senang serta sakit hati ” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menerangkan, bahwa pelaku baru beraksi setelah menunggu toko korban tutup. ” Beberapa saat setelah toko tutup selanjutnya pelaku menyerang korban dengan cara menusuk korban dengan menggunkan pisau hingga korban mengalami luka pada bagian dada dan berlumuran darah,” terang Kompol Vera kembali.

Setelah melampiaskan sakit hatinya itu,  kemudian tersangka langsung berlari keluar toko. Akan tetapi,  aksi tersangka ini ternyata diketahui oleh warga lain,  yakni Luhut Silaban (38) warga jalan Pierre Tandean Bagan Batu Kota dan Opung Gio Br Harianja (57) warga jalan Lancang Kuning Gang Mawar Bagan Batu yang spontan berteriak.

Warga sekitar yang juga mengetahui peristiwa penikaman itu langsung mengejar dan menangkap tersangka yang kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Sementara itu, korban yang sudah berlumuran darah juga langsung dibawa oleh warga ke Puskesmas Bagan Batu guna mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta merangkum keterangan dari para saksi mata kejadian.

Dan dalam olah TKP itu,  petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur  berlumuran darah yang digunakan tersangka, satu helai kaos oblong warna hitam berlumuran darah, serta satu helai celana pendek warna coklat berlumuran darah.

” Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka. Dan atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Jo 338 Jo 53 KUHPidana,” tegas Kompol Vera.

Dan ketika disinggung tentang pisau yang digunakan tersangka, lebih jauh lagi mantan Kapolsek Siak Hulu ini mengatakan masih dalam penyelidikan.  ” Untuk asal usul senjata tajam yang digunakan tersangka sejauh ini masih kita dalami, ” ungkap Kompol Vera lagi kemarin. (min)