DUMAIPOSNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kebijakan pemerintah menggelontorkan gaji dan tunjangan besar untuk para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala bahkan membandingkannya dengan cara pemerintah menangani persoalan tenaga honorer.
“Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk enam bulan saja pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja tetapi berstatus non-PNS (honorer, red)?” kata Adrianus, Selasa (29/5$.
Menurut dia, puluhan ribu honorer tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, banyak honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun.
“Alasannya belum ada peraturan pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015,” tambah dia.
Ironisnya, kata guru besar kriminologi di Universitas Indonesia itu, pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban. “Tetapi pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya,” imbuhnya.
Ombudsman pun menilai pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Untuk itu, Ombudsman meminta pemerintah segera menerbitkan PP terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-PNS termasuk di dalamnya tenaga honorer tidak tetap.
“Membuat aturan tentang standardisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian atau lembaga,” tandas dia. (mg1/jpnn)