Ikan Duyung Ditemukan Mati Di Pulau Rupat

Dumaiposnews.com, RUPAT  – Seekor ikan dugong (Dugong dugon) dewasa yang keber­adaannya terus terancam ditemukan mati terapung di kawasan pantai Pulau Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Dugong seberat sekitar 120 kilogram tersebut ditemukan mati terapung oleh nelayan,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono di Pekanbaru, Jumat.

Kongkowkuy

Ia mengatakan bangkai mamalia laut yang kondisinya telah memutih itu ditemukan nelayan di sekulat perairan Sungai Simpur, Desa Suka Damai pada Kamis pekan lalu.

Awalnya, kata Haryono, dugong berjenis kelamin betina dengan panjang 2,41 meter dan lebar 1,65 meter tersebut terlebih dahulu ditemukan nelayan di sekitar lokasi yang sama.

Namun, nelayan yang melihat satwa dilindungi itu memilih untuk menghanyutkan bangkai tersebut ke laut. Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Perairan dan Laut (BSPL) Padang, Sumatera Barat yang pada waktu bersamaan berada di Rupat selanjutnya memperoleh informasi temuan Dugong itu.

Namun sangat disayangkan, dugong tersebut telah hanyut terbawa arus laut. Dengan dibantu petugas Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, BSPL Padang dan nelayan serta WWF, proses pencarian dilakukan.

Hingga akhirnya, pada Kamis kemarin dugong berhasil ditemukan. Suharyono menuturkan jika saat ini dugong tersebut telah dikubur. Namun, ia menjelaskan jika petugas sempat mengidentifikasi dugong itu terlebih dahulu.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa kasus kematian dugong di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis tersebut merupakan yang kedua kalinya terjadi. Terakhir kali kasus kematian dugong terjadi pada 2017 silam.

Saat itu, dugong ditemukan mati setelah terjerat jaring nelayan. Kasus itu sempat viral setelah kematian dugong yang terjerat jaring tersebut direkam video amatir hingga viral di media so­sial.

“Kematian dugong ini adalah kematian untuk kali kedua di Rupat Utara. Untuk itu BBKSDA Riau telah melakukan sosialisasi pada tahun 2017 sebagai akibat kematian dugong,” jelasnya.

Duyung atau dugong merupakan satwa yang termasuk rentan punah dan masuk ke dalam daftar merah Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, satwa itu telah dilindungi berda­sarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999. (ant/rio)