Di Dumai 89 Orang Gangguan Jiwa Diberi Hak Memilih

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Dumai telah mendata para penyandang tuna grahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ada diDumai. Dimana mereka diberi hak untuk mencoblos pada Pemilu 2019 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua KPU Dumai, Darwis Sag kepada Dumai Pos. Dan KPU telah memasukkan mereka dalam kelompok pemilih difabel atau Disabilitas yang jumlahnya mencapai 357 orang. Dengan rincian pemilih Tuna Grahita ( orang dengan gangguan jiwa ) 89 orang ,tuna runggu 81 orang ,tuna netra 44 orang , dan tuna daksa 82 orang.

Kongkowkuy

“Untuk sosialisasi tata cara pencoblosan bagi pemilih disabilitas tentu akan dilakukan. Begitu juga untuk ODGJ itu sosialisasinya kepada pihak keluarga,” terangnya.

Darwis memastikan, KPU akan memfasilitasi pemilih difabel agar mudah saat kegiatan pemungutan suara pada April 2019 mendatang. Termasuk menempatkan TPS di area yang aman dan nyaman, sehingga tak menyulitkan pemilih penyandang disabilitas.

Menurut Darwis, ODGJ itu bukanlah orang gila yang berkeliaran dijalanan, tetapi mereka memiliki identitas kependudukan dan punya keluarga.Bahkan mereka juga harus mengantongi surat pemeriksaan kesehatan dokter apakah layak untuk memilih atau tidak.Jadi jangan salah persepsi bukan orang gila yang berkeliaran itu diajak untuk memilih, tekan Darwis.

Editor       : Bambang Rio
Reporter : Devi Putri