Digerebek Dirumahnya, Pengedar Narkoba tak Berkutik

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Seorang lelaki berinisial AP (24) bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Pasalnya warga Purnama Kecamatan Dumai Barat itu diduga terlibat dalam jaringan narkoba dalam Kota Dumai. Saat ini pria yang sehari-hari kerja serabutan itu sedang di periksa secara intensif oleh Satnarkoba Polres Dumai.

Pelaku di tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Pelaku di amankan pada, Jumat (1/3) lalu di rumah pelaku Jalan Dr Wahidin Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Penangkapan pelaku juga berdasarkan laporan polisi nomor : LP/57/A/III/2019/Narkoba.

Kongkowkuy

Untuk penangkap pelaku polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu pekan. Team Sat Narkoba Polres Dumai ketika itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan dan memastikan jika pelaku benar melakukan transaksi narkoba, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penggrebekan di rumah pelaku.

Hasilnya, tim menemukan 10 paket sabu siap edar, selain itu Polisi juga mengamankan satu dompet kecil warna biru bermotif Spiderman yang di gunakan untuk menyimpan sabu. Polisi juga mengamankan satu unit hand phone merk Nokia warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

“Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, Senin (4/3) kemarin.

Ia mengatakan pelaku diduga melanggar UU narkotika nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman penjara empat tahun ke atas. “Kami sangat komitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di Kota Dumai, baik pengedar, bandar pasti kami tindak tegas, untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba segera laporkan kepada kami,” tutupnya.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANGGA