24 Orang Pjs Penghulu Dari P3K Dicopot dan Digantikan Dengan PNS

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM) — Sebanyak 24 orang Pjs Penghulu yang sebelumnya diangkat dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhirnya dicopot dan digantikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Rohil H Sulaiman Azhar SS MH di Ruang Rapat Kantor Bupati lantai 8, Batu 6 Jumat (18/102024).

Kongkowkuy

Hal itu dilakukan Plt Bupati Rohil H Sulaiman berdasarkan surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024. Dimana sebelumnya Plt Sulaiman bersurat ke Mendagri prihal Pjs penghulu dari P3K tersebut.

Plt Bupati menyampaikan, sesuai peraturan perundang-undangan Pj Penghulu tidak boleh berasal dari P3K, melainkan harus dari PNS.

Sebelumnya dirinya melakukan telaah terkait informasi bahwa ada Pjs penghulu dari P3K, maka setelah pihaknya pertimbangkan dan dicek kembali sehingga sampai bersurat ke Kementerian Dalam Negeri tanggal 26 September dan dibalas oleh Kementerian bahwa P3K itu memang tidak boleh menjadi pejabat penghulu, maka hari ini dirinya menunjuk Pj Penghulu yang berasal dari PNS.

Plt Bupati berharap, untuk Pj Penghulu yang ada dan juga seluruh camat serta ASN bersikap netral sepanjang Pilkada serentak 2024 berlangsung. Karena jelas aturannya bahwa ASN tidak dibenarkan oleh peraturan terlibat politik praktis.

“Hari ini ada 24 Pj Penghulu kita kukuhkan. Yang hadir sebanyak 20 orang, empat orang lagi nanti menyusul. Saya pilih kemarin sesuai aturan yang jelas. Jelas aturannya P3K tidak boleh. Maka saya menjalankan ini sesuai amanat undang-undang,” kata Sulaiman.

Sulaiman mengingatkan bahwa Pj Penghulu harus netral selama Pilkada, dirinya tidak ingin dengar lagi adanya laporan dari masyarakat bahwa Pjs penghulu sebagai tim sukses salah satu paslon.

Adapun diantara pengukuhan Penghulu Bagan Jawa, Penghulu Bagan Punak Pesisir, Penghulu Suak Air Hitam dan Pjs penghulu lainnya yang berasal dari P3K.

Untuk diketahui, pengukuhan yang dilakukan Plt Bupati Rohil H Sulaiman ini berangkat dari surat dengan nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera di jabarkan dengan landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain:

1) pasal 29 huruf b menyatakan bahwa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.

2) pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.

Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa, Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau Tertulis.

Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya pada ayat 2 menyatakan, Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian.

Setelah itu angka 9 (sembilan) pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dan sama dengan poin ke 10.

Lebih lanjut adapun perintah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah PP Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Poin 1 pasal 280 ayat (2) huruf a dan i seterusnya. Poin 2 pasal 280 ayat (3) dan seterusnya dan poin 3 (tiga) pasal 494 menyatakan bahwa ” Setiap Aparatur Sipil Negara (AN) TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat desa, dan atau anggota badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). (min)