DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Pada masa sekarang ini perkembangan teknologi semakin pesat, sehingga segala sarana yang diperlukan manusia juga semakin canggih dan kompleks. Hal ini juga berpengaruh terhadap perkembangan tata cara
penyembelihan hewan, sehingga muncul beragam model penyembelihan. Ada yang secara tradisional dan ada yang modern dengan menggunakan mesin potong.
Meningkatnya kebutuhan akan daging, khususnya daging ayam, menjadikan banyak orang melirik usaha penyembelihan, karena dianggap menguntungkan serta pemotongannya sederhana, apalagi banyak rumah makan dan restauran yang memasok daging ayam dari para pemasok ayam. Hal ini juga terjadi di Kota Dumai.
Karena itu MUI Kota Dumai melalui Komisi Penelitian dan Pengkajian melakukan Penelitian yang bertujuan mendeskripsikan jaminan halal dalam proses penyembelihan ayam potong kepada Pedagang Ayam.
Dimana dari hasil penelitian atau survey lapangan yang dilakukan dalam rentang waktu Bulan Agustus hingga September 2024, Jumat (18/10) hasil penelitian ini dilaporkan Komisi Litbang kepada MUI Kota Dumai untuk ditindak lanjuti.
Hadir dalam dengar hasil penelitian tersebut diantaranya, Sekretaris Umum MUI Kota Dumai, Jimmi Pasla, M Hum, Fakhri Anwar, sekretaris, Febri Chairul Anwar Sekretaris, Isman Jaya, Ketua Komisi Litbang, M Hidayat, Sekretaris Litbang dan M Rizki M, Anggota Litbang.
Sekretaris Umum MUI Kota Dumai, Jimmi Pasla mengatakan bahwa langkah Komisi Litbang MUI Kota Dumai untuk meneliti atau melakukan Survey kesejumlah pedagang ayam potong yang ada di Kota Dumai ini sudahlah langkah yang tepat dan memang harus diapresiasi.
”Karena kehalalan dalam proses penyembelihan ayam potong oleh pedagang harus diperhatikan dengan serius karena mayoritas yang mengkonsumsi ayam potong adalah umat islam dimana proses pemotongan ayam itu harus sesuai syariat islam kehalalannya,”ujar Jimmi Pasla.
Dalam laporannya M Hidayat, Sekretaris Litbang dan M Rizki M, Anggota Litbang secara bergantian memaparkan laporan penelitian yang telah mereka lakukan.
Dimana sampel yang diambil untuk penelitian ini berjumlah 80 pedagang yang tersebar di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Dumai.
”Dari penelitian yang kami lakukan mayoritas pedagang didominisasi oleh laki-laki, beragama islam, mayoritas pedagang sudah sadar tentang kehalalan ayam yang mereka jual dan memastikan sendiri kehalalannya dengan melihat proses pemotongan, banyak perdagantidak memiliki sertifikat halal formal, semua pedagang mengetahui syarat pemotongan halal, pemotongan dilakukan dilokasi pedagang, hampir semua pemotonmg ayam terlatih yang menggunakan alat sesuai syariat, proses setelah pemotongan mengikuti standar halal, mayoritas pedagang menilai sertifikat halal penting, pedagang berasumsi konsumsi lebih memilih ayam bersertifikasi halal namun hanya sebagian konsumen yang aktif menanyakan staus halal,”ungkap M Hidayat dan M Rizki.
Untuk itu dari hasil penelitian ini mereka merekomendasikan pentingnya sertifikasi halal, pentingnya edukasi tentang kehalalan dikalangan pedagang non muslim, meningkatkan tranparansi tentang proses halal, program pelatihan berkelanjutan bagi pedagang yang belum terlatih maupun yang pernah ikut pelatihan dalam pemotongan halal, mendorong penggunaan sertifikat halal sebagai alat pemasaran, penelitian lebih lanjut terhadap preferensi konsumen terkait kehalalan produk dan pengembangan sistem pengawasan halal.
”Hasil penelitian dan rekomendasi ini akan diserahkan ke komisi Fatwa MUI untuk ditindak lanjuti, karena memang perlu membangun pengawasan halal yang lebih ketat untuk memastikan kehalalan sesuai standar syariat islam,”ujar Ketua Komisi Litbang MUI Dumai, Isman Jaya. (rka)