DUMAIPOSNEWS.COM – Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menegaskan, partainya akan menolak jika Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan revisi UU Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi melemahkan KPK.
Hal itu disampaikan Zulkifli menanggapi pembacaan temuan Pansus Angket yang rekomendasinya berpotensi pada usulan revisi UU.
“Revisi Undang-Undang KPK kalau untuk melemahkan KPK jelas tolak. Itu sikapnya,” kata Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).
Akan tetapi, jika revisi UU akan memperkuat kinerja KPK, PAN akan mendukung.
Ia mengatakan, wacana revisi UU KPK harus didahului dengan kajian yang mendalam sehingga tidak salah langkah.
Salah satu poin yang dinilainya layak direvisi yakni penghentian kasus bagi mereka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, tetapi saat proses penyidikan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Satu, sebagai contoh, orang meninggal enggak bisa dihentikan kasusnya. Jadi dia tersangka sampai pengadilan akhirat itu. Sampai di surga masih tersangka. Itu contoh satu. Dan tidak ada di mana pun di dunia (seperti) itu,” papar Zul.
“Misalnya dulu yang orang BI (Bank Indonesia), yang perempuan meninggal kan. Tersangka tuh. Bagaimana coba beban keluarga. Tersangka sampai sekarang. Itu misalnya,” lanjut dia.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi UU KPK.
“Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla mengatakan, pemerintah akan mendukung segala bentuk penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk revisi Undang-Undang lembaga anti-rasuah tersebut.
Menurut Kalla, dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.
Namun, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menegaskan, penyelidikan Pansus masih berjalan.
Dengan demikian, Pansus belum mengeluarkan rekomendasi apapun, termasuk rekomendasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pansus angket ini masih bekerja, belum membuat sebuah kesimpulan,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Terkait pernyataan beberapa anggota yang memprediksi arah akhir Pansus berupa revisi UU KPK, Masinton berpendapat, hal itu sah saja karena setiap anggota berhak menyampaikan usulan.
Sumber: Kompas.com
Komentar