DURI (DUMAIPOSNEWS) – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus curat dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Duri, belum lama ini. Empat orang pelaku, semuanya satu komplotan diringkus tim opsnal unit reskrim Polsek Mandau di parkiran Bank BRI Kota Dumai, Senin (28/10) sekira pukul 13.00 WIB.
Keempat pelaku masing-masing SS (31) warga Jalan Pentakosta RT.01/RW.12, Kelurahan. Titian Antui, DS Alias LB (45) warga Jalan Perjuangan Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, PR (55) warga Jalan Jend. Sudirman RT.02/RW.05 Kelurahan Balai Raja dan SP (25) warga Jalan Tapanuli RT.08/RW.06 Kelurahan Talang Mandi.
Dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada Dumai Pos, Selasa (29/10) kemarin, keempat pelaku ini terlibat dalam dua aksi modus pecah kaca mobil di Duri. TKP pertama di Jalan Hangtuah, depan Ampera Siti dengan korbannya PT. Pertonesia Benimel kehilangan uang dalam mobil sebanyak Rp. 225.430.000, pada 10 Oktober 2019 pukul 12.10 WIB. TKP kedua diparkiran depan RM. Bunga Raya Jl. Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dengan korbannya PT Candra Citra Sarana, kehilangan uang dalam mobil Rp. 230.000.000, pada 22 Oktober pukul 13.00 WIB. “ Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Masing-masing punya peran saat beraksi,’’ ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti dua laporan curat tersebut, Kapolsek memerintah anggotanya melakukan penyelidikan. Senin (28/10) sekira pukul 09.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau melihat sepedamotor Honda sonic yang mirip dengan sepedamotor pelaku pecah kaca sebelumnya ada melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Duri. Selanjutnya Team Opsnal mengikuti pengendara sepeda motor sonic tersebut sampai ke Kota Dumai tepatnya di parkiran Bank BRI Rimba Sekampung. Pengendara Sepeda motor Sonic tersebut terlihat sedang berbicara dengan seseorang yang ada di dalam mobil Xenia warna hitam yang juga sudah parkir di depan Bank BRI Rimba Sekampung.
Melihat kejadian tersebut kemudian Team Opsnal memantau gerak gerik dari kedua pengendara tersebut. Tak lama kemudian pengendara sepedamotor sonic memisahkan diri dari mobil xenia hitam dan parkir berjarak 200 meter dari Bank BRI Rimba Sekampung. Setelah memantau selama 2 jam lebih di TKP, akhirnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan upaya paksa dengan menangkap pengendara sepeda motor sonic terlebih dahulu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Xenia hitam yg parkir di Bank BRI Dumai.
“ Hasil interogasi pengendara sepedamotor yg bernama DS ALIAS LB menerangkan bahwa benar keberadaannya di TKP akan melakukan pencurian terhadap nasabah Bank BRI Rimba Sekampung – Dumai, dan benar telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di wilayah Duri sebanyak 2 kali. Dan benar bahwa tiga orang temannya dalam melakukan kejahatan tersebut ada di dalam mobil Xenia hitam yang sedang parkir di Bank BRI Rimba Sekampung,’’ paparnya.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pengendara mobil Xenia dan ditemukan 3 orang laki-laki sedang berada di dalam mobil dan mengaku bernama SS, PR dan SP. Setelah diintrogasi terhadap 3 orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Duri, 10 Oktober 2019 dan 22 Oktober 2019. “ Pada saat dilakukan pengembangan terhadap perkara itu, SS melakukan perlawanan berusaha untuk melarikan diri, namun langsung diberikan tindakan keras terukur terhadap tersangka,’’ tukas Kapolsek.(usa)
Editor : Bambang Rio