Dumaiposnews.com, TELUKKUANTAN – Tim Saber Pungli Polres Kuansing melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum PNS Dishub Kabuapaten Kuansing inisial, AL (50) yang melakukan pungutan liar pada pelaksanaan uji KIR kendaraan bermotor.
OTT tersebut dilakukan pada hari, Senin (30/4) pukul 15.30 Wib lalu.
Selain AL, tim saber pungli juga melakukan OTT terhadap pelaku lainya yang berinisial S (35) yang juga PNS Dishub Kuansing.
Meskipun belum ditahan, kedua pelaku ini bisa dijerat melanggar pasal 12 huruf a JO pasal 12 A ayat (2) UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto melalui keterangan pers tertulisnya menjelaskan kronologis kejadian OTT tersebut.
Kata dia, pada hari, Senin tanggal 30 April 2018 sekitar jam 15.30 Wib telah terjadi pungutan uang terhadap pemilik kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan (KIR) di Kantor Unit Pelaksana Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing.
Pungli tersebut dilakukan oleh, AL dan S yang merupakan staf pengujian di kantor pengujian kenderaan bermotor dinas perhubungan, Kabupaten Kuansing, terhadap empat dari sembilan pemilik kenderaan bermotor yang numpang uji kenderaan dengan jumlah pungutan sebesar Rp1,4 juta.
Pungli ini adalah diluar ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan adanya kegiatan tersebut merupakan gratifikasi dengan cara melakukan pungutan uang kepada pemilik kenderaan yang melakukan pengujian di kantor pengujian kenderaan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing.
Dalam OTT ini, tim Saber Pungli Polres Kuansing mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang sejumlah Rp1,4 juta. Enam buah buku uji kenderaan bermotor. Dan enam lembar surat numpang uji kenderaan, sembilan lembar kwitansi pembayaran serta satu buah buku register uji masuk keluar.
Tim Saber Pungli ini melakukan OTT di Kantor unit pelaksana pengujian kenderaan bermotor dinas Perhubungan Kab. Kuansing Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Demikian keterangan resmi Kapolres Kuansing terhadap OTT Tim Saber Pungli yang menjerat kedua tersangka.(rtc/wan)