Dumaiposnews.com,Tangerang – BADAN Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Banten membongkar pengiriman paket sabu-sabu dan ekstasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, mengatakan satu tersangka bernama Mulyadi alias Aryanto (28) berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang disita yakni tujuh paket narkotika jenis meth dengan berat total kurang lebih 7 kilogram.
Ada pula 13 bungkus narkotika yang berisi kurang lebih 65 ribu butir ekstasi Arman menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi akan adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Dumai, melalui sebuah jasa pengiriman barang.
Paket itu ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran Nomor 52, Karang Tengah, Kota Tangerang.
BNN bersama BNNP kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui paket tiba di sebuah perusahaan pengiriman barang di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8).
Pada saat yang hampir bersamaan, seseorang yang kemudian diketahui bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi,” ungkap Arman, Rabu (29/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Mulyadi mengaku diperintahkan mengambil paket tersebut oleh seseorang.
“Mulyadi menyebut bahwa ia diperintahkan oleh A pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba, Jakarta,” jelasnya.
Dia mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. Barang bukti dan tersangka dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan.
Arman mengingatkan belakangan ini cukup banyak peningkatan peredaran gelap narkoba dengan berbagai modus operandi.
Dia mengatakan, di tengah hiruk pikuk situasi politik diharapkan semua instansi tetap berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda.
“Ikut berperan lebih baik dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Arman. (rio)