Dumaiposnews.com,DUMAI – Polsek Sungai Sembilan mengamankan satu orang yang diduga melakukan pembakar lahan, Kamis (16/8) lalu. Terduga SO (29) warga Jalan Gatot Subroto Bukit Timah, Kecamatan Sungai Sembilan, ia diamankan berserta barang bukti ke kantor Polisi.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin membenarkan pihak kepolisian Sungai Sembilan telah mengamankan seorang terduga yang melakukan pembakaran lahan dan kebun yang berakibat terjadinya kebakaran besar.
“Sebelumnya ada tiga orang saksi diantaranya dua petugas Polri dan warga Sipil pertama melihat asap tebal dari arah bukit timah, saksi kemudian mencari asal api dan menemukan titik kebakaran di TKP seluas kurang lebih 2 hektar,” dijelaskan Jamal, Ahad (19/8) kemarin.
Terduga didapati di Jl.Gatot Subroto14 RT.010 Bukit Timah Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, saat ditemui terduga sedang
memadamkan api di TKP dan Saksi menanyakan kepada terduga siapa yang membakar. Terduga mengakui telah membakar pelepah sawit di TKP, namun api tidak terkendali hingga meluas dan belum padam.
Pelaku beserta barang bukti berupa 3 batang pelepah sawit yang sudah terbakar, 1 buah mancis warna hijau, sebilah parang. “Akibat perbuatan terduga terancam melanggar Pasal 187 jo 188 KUHPidana tindak pidana Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi org,” tutupnya. (Aga)