Dumaiposnews.com,UJUNGTANJUNG – RAS (22) warga Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud ini akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Pujud. Ia dibekuk atas laporan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Rahmad Dahmuri didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan, Jumat 21/9 menyebutkan bahwa pelaku dibekuk di simpang Manggala Juntion saat menunggu jemputan mau pulang ke rumahnya.
Dijelaskan Joan, bahkan, pelaku ini telah melakukan penggelapan terhadap dua korbannya. Parahnya salah satu korban adalah kakak kandungnya sendiri.
Diuraikan Joan, kasus penggelapan pertama dilakukannya terhadap korban bernama Iwan Siregar (30) warga Dusun 01 Rejo Sari Rt/Rw 001/002 desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.
Dalam kasus ini, kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekira pukul 19.00 wib di depan halaman teras rumah korban, saat itu pelaku datang lalu meminjam sepeda motor korban.
Lalu, korban memberikan kendaraanya, setelah itu korban menunggu pelaku dan kendaraan yang dipinjamkan hingga sampai saat ini belum juga di kembalikan,adapun kendaraan yang dimaksud sbb: No Pol BM .2873 PV. Jenis HONDA GL 160 D,warna hitam . No RAngka MH1KC11188K175359 No Mesin KC11E-1177818.An.Iwan Siregar.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
Lalu, pada kasus penggelapan kedua, korbannya adalah Dewi Indra Yanti br Sitorus (37) warga Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Pujud Rohil.
Dalam kasus ini, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira pukul 21.00 wib di jalan Siti Maryam Kelurahan Pujud Selatan.
Kasus ini terungkap ketika korban yang merupakan kakak kandung pelaku mendapat telpon dari adiknya yang bernama Nina br Sitorus yang mengatakan bahwa anak pelapor yang bernama Risky Aditya telah ditinggalkan di jalan Siti Maryam oleh pelaku dengan membawa lari sepeda motor merk honda supra x BM 4385 WW milik korban.
Lalu, pada Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 17.00 wib korban melaporkan kejadian tersebut kepoksek pujud Guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima dua laporan dengan satu pelaku ini, Tim Opsnal Polsek Pujud langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di simpang Manggala Juntion menunggu jemputan untuk pulang ke rumahnya.
Mendapat informasi itu, Opsnal Polsek Pujud langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, setelah yakin bahwa yang menjadi target adalah benar pelakunya, Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sementara ini, Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah stnk an.Dewi Indra Yanti br Sitorus BM 4385 WW, dan 1 (satu) buah stnk an.Iwan Siregar BM 2873 PV.
“Pelaku sudah kita amankan, untuk barang bukti sepeda motor, masih dalam pengembangan kita,” ungkapnya. (ded/sprt)