Terungkap! Saham Mayoritas Proyek PLTU Riau Dimiliki Perusahaan Asing

DUMAIPOSNEWS.COM – Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang merasa kecewa atas penguasaan saham PLTU Mulut Tambang Riau-1. Pasalnya PT Pembangkit Listrik Jawa Bali Investasi (PJBI) hanya mampu menyetor 10 persen dari kesepakatan awal yang seharusnya 51 persen.

Padahal sesuai aturan PT PJBI selaku anak perusahaan PT PLN, seharusnya menjadi pemilik saham mayoritas dalam konsorsium PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Kongkowkuy

“Nyesek pak di dada, saya setelah negosiasi dari awal Januari di kantor PJBI dan di Rizt Carlton memang
terakhir disepakati PJBI menguasai 51 persen tapi hanya mampu setor 10 persen,” kata Rudy saat bersaksi untuk terdakwa pemegang saham Black Natural Resources Ltd Johannes Budi Sutrisno Kotjo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Sehingga investor PT Black Natural Resources Ltd yakni, China Huadian Engineering Company Ltd membayarkan sisa kepemilikan saham PJBI.

“Sisanya 41 persen yang tanggung China Huadian dan Black Gold,” ungkapnya.

Skema kerja sama dalam proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Sesuai aturan, PT PLN Persero menunjuk anak usahanya melaksanakan sembilan proyek IPP, salah satunya proyek PLTU Riau 1.

Namun, dalam Perpres tersebut anak usaha PLN wajib memiliki 51 persen saham dalam konsorsium. Tujuannya, agar perusahaan BUMN yang ditunjuk menjadi pengendali dan mendapat keuntungan terbesar.

Dalam perkara ini, Johannes Kotjo didakwa telah memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek PLTU yang ditaksir bernilai 900 juta dolar AS ini.

Atas perbuatannya Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(rdw/JPC)