DUMAIPOSNEWS.COM, DUMAI – ERA teknologi semakin canggih Istilah mulut mu harimau mu seperti sudah kurang tepat untuk digunakan. Kini dalam kehidupan sehari-hari melainkan lebih banyak jarimu harimau mu.
Hal itu seperti dialami VI(31) warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai harus berurusan dengan pihak berwajib akibat tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia diamankan polisi lantaran memberikan informasi melalui akun Facebook tanpa mengetahui secara pasti akurasi informasi tersebut.
Niatnya baik, namun caranya salah dalam menginformasikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengawasan terhadap anak.
Diketahui VI(31) memposting status melalui akun Facebook berbunyi, “bagi warga Dumai dan sekitarnya diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawasan anaknya.
Penculikan anak dah sampai ke kota kita. Siang ini di Bagan Besar dah ada 3 anak yang diculik.
Dumai 1 orang. Yang didumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita penculikan anak itu bukan hoax ya.. Mudah2an kita jauhi dr hal2 yang tidak diinginkan.. Makin galau awak dibuatnya,” sebut ibu tiga anak itu dalam status akun Facebooknya pada Jumat (1/11) lalu.
Bahkan, ia menegaskan dalam komentar status itu bahwa informasi yang disebarkan itu merupakan informasi akurat. Setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran Polres Dumai diketahui tidak ada laporan anak hilang yang terjadi di wilayah hukumnya.
Akibatnya, atas informasi yang diberikan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu dinilai memicu terjadinya keresahan masyarakat Kota Dumai dan melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku. Alhasil, ia diamankan Polsek Bukit Kapur, Sabtu (3/11) kemarin.
“Berita kehilangan anak itu hoax, sampai saat ini belum ada laporan kehilangan anak di jajaran Polres Dumai,” tegas Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dalam press reles, Senin(5/11).
Dijelaskan Kapolres Dumai, setelah melaksanakan gelar perkara pihaknya menetapkan sebagai tersangka atas penyebar berita bohong atau hoax di media sosial facebook.
“Niat pelaku memang baik, namun caranya salah. Akibat perbuatannya menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat atas informasi maraknya pencurian anak yang hangat di Indonesia,” ungkap mantan Kapolres Siak itu.
“Terduga kita jerat dua pasal yaitu, pasal 14 ayat 1 Undang-undang Ri nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 milyar,” jelas Kapolres.
Terakhir ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai untuk lebih bijak dan pintar dalam menggunakan media sosial.
Postinglah informasi yang positif dan jangan memberikan informasi yang belum diketahui kebenarannya, terutama yang dapat memicu permasalahan.
“Masyarakat juga kita himbau agar tidak memberikan informasi yang dapat memicu unsur sara, profokasi dan berita bohong guna menjaga situasi kamtibmas Kota Dumai, serta tidak terjerat oleh hukum,” harapnya. (rio/ RIAN/ANGGA)