Dugaan Korupsi Proyek Rp 54 Miliar, Polisi Periksa Pegawai Dinas PUPR Dumai

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Untuk mendalami adanya dugaan korupsi yang mencapai Rp 54 Miliar,  beberapa pegawai dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai telah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dumai.

Tiga proyek yang didalami kasusnya mencapai Rp54 miliar terdiri dari proyek overlay Jalan Sultan Syarif Kasim mencapai Rp9,6 miliar, Rigit Jalan Kelakap Tujuh senilai Rp35,4 miliar dan Jalan Budi Kemuliaan senilai Rp9,3 miliar

Kongkowkuy

Diduga, ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Beberapa orang Pegawai Dinas PUPR diperiksa secara bergantian.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam, membenarkan adanya pemeriksaan pegawai Dinas PUPR terkait dugaan korupsi pembangunan jalan.

“Kita sudah memanggil PPTK dari 3 proyek pembangunan jalan yang menjadi pantauan kita untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Awaluddin kepada wartawan.

“Proses pemeriksaan akan terus berlangsung dan beberapa orang dari Dinas PUPR dan pihak terkait sudah kita agendakan untuk dimintai keterangannya,” tutupnya.

Informasi yang dirangkum, ada dugaan kelebihan anggaran beberapa proyek, salah satunya, proyek Jalan Sultan Syarif Kasim.

Kepala Dinas PUPR Kota Dumai H Syahminan membenarkan ada pegawainya dipanggil Polres Dumai.

“Menang benar ada pegawai saya dipanggil Polres Dumai,” katanya, Kamis (10/1/2019) usai rapat RTRW yang dipimpin Walikota Dumai Drs H Zulkifli As MSi di Kantor Dinas PUPR.

Editor      : Bambang Rio
Reporter : Miswanto/Rio