Sat Pol Air Rohil Amankan 2.000 Butir Happy Five

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS) – Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sekitar 2000 butir Happy Five (H5) yang melibatkan dua tersangka, inisial Su dan Ab warga Panipahan, Pasir Limau Kapas.

Kasat Pol Air Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo didampingi Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi, menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personil yang melakukan Kegiatan Pengamanan Masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong, Bagansiapiapi.

Kongkowkuy

“Anggota merasa curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari sebuah speed,” ujar Sapto, Selasa (12/2) di Bagansiapiapi.

Setelah dibuka didalamnya ditemukan satu pasang baju anak-anak dan sejumlah manisan. Begitu dibuka terus ditemukan 200 strip berwarna merah berisikan butiran obat diduga psikotropika jenis H5.

Ketika ditanyakan ke kapten kapal, disebutkan barang tersebut atas nama Su. Polisi kemudian menjemput dan memeriksa Su alias Ayen di Panipahan. Su mengaku memperoleh H5 dari Ab. Mendapati keterangan ini tim Sat Pol Air mengamankan Ab dan dibawa ke Mako untuk pemeriksaan.

“Ab mengakui barang tersebut dari dia, selain itu kami juga terus mengembangkan dari siapa asal H5 tersebut. Identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap,” kata Kasat Pol Air.

Ab sendiri mengakui kepada polisi adanya seseorang pelaku lain, dimana pil dengan kandungan zat penenang tersebut akan dikirim untuk dipasarkan di Pekanbaru.

Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi menambahkan psikotropika dimaksud mengandung alprazolam golongan dua merujuk pada Permenkes Nomor 8 Tahun 2017. Tersangka dikenai pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : SUPARMIN