Alamak, Pelajar SMK Perkosa Bocah SD Dikebun Sawit

ROKANHILIR (DUMAIPOSNEWS) — Seorang pria berinisial MHS warga Kecamatan Balai Jaya yang juga masih menyandang status pelajar kelas X disalah satu SMK  ini dengan tega memperkosa seorang bocah ingusan sebut saja Melati (8).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos di lokasi kejadian dan Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa perbuatan bejad tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 10.30 wib kemarin.

Kongkowkuy

Perbuatan bejad itu bermula pada hari Sabtu (30/11) sekira pukul 10.30 Wib datang korban yang ditemani oleh seorang perempuan yang bernama Lili sambil menangis.

Lalu ibu korban bertanya kepada korban ” KENAPA NAK,? DI APAI NAK?” lalu korban menjawab SAKIT MAK DIAPAIN OOM ITU INI KU MAK” sambil menunjuk ke arah kemaluannya.

Setelah mendengar itu, kemudian sang ibu membuka semua pakaian korban dan memeriksa kemaluan anaknya dan melihat bahwa kemaluan anak gadisnya itu sudah memerah.

Lalu sang ibu bertanya “SIAPA YANG BUAT KAU KAYAK GINI NAK?” lalu korban
menjawab ” ADA OOM OOM PAKAI SINGLET DAN CELANA PENDEK BAWA KERETA BOTOT DAN PAKAI
KERANJANG DI BELAKANGNYA.

Dimana korban diperkosa oleh tersangka di rumah tersangka sendiri yang terletak di atau tepatnya dibelakang lapangan sepakbola.

Sang ibu pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya yang kemudian dengan masyarakat setempat berusaha mencari orang dengan ciri- ciri seperti apa yang diceritakan korban tersebut.

Dan sekira pukul 11.00 Wib upaya warga ini pun membuahkan hasil. Dan kemudian korban dihadapkan dengan terduga pelaku. Lalu korban saat itu membenarkan bahwasanya pemuda yang dicurgai tersebut adalah pelaku yang telah mencabuli korban. Namun saat itu tersangka mengelak tuduhan tersebut, sehingga warga pun kemudian pulang.

Dan karena merasa tidak senang dan trauma, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 20.00 wib, setelah dilakukan penyelidikan perkara tersebut diatas kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama MSH alias Maruli.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos singlet warna putih, satu helai celana pendek warna hitam coklat motif kotak-kotak, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam No.Pol BM 6087 WU berikut keranjang serta hasil visum dari Puskesmas Balai Jaya.

” Ya tersangka kita amankan pada saat dirinya sedang berada di bengkel depan rumahnya ketika hendak menempel ban. Dan kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik.

Dan terhadap tersangka, lanjut Kanit lagi di jerat dengan berlapis UU Perlindungan Anak ” Kita terapkan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak,” jelas Nur Rahim. (min)

Editor : Bambang Rio