DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Setelah dinyatakan lengkap setelah dua tahun menjalani masa penyidikan, berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka berinisial HA diserahkan pihak Kepolisian Resor Dumai kepada Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (18/3).
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Dumai yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Dumai setelah diserahkan oleh pihak kepolisian pada Kejaksaan Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3) membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan pemalsuan tersebut.
“Benar kita sudah menyerahkan tersangka HA dengan keterlibatan perkara pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan perkara ini sudah 2 tahun dalam proses pemeriksaan kepolisian. HA diduga memalsukan surat tanah yang menyeret salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di Kota Dumai.
Tersangka juga sempat beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan namun tidak datang hingga akhirnya diamankan disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Tersangka diketahui sempat mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Walikota Dumai bahkan tersangka sudah sempat mendaftarkan dirinya ke sejumlah partai politik untuk mendapatkan dukungan.
Tersangka saat ini juga terdaftar sebagai aparatur sipil negara di pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang menjabat sebagai Camat Bathin Solapan.(ras)
Baca Dumai Pos, Jumat (20/3)
Editor : Bambang Rio