MANADO ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Makam pasien dalam pengawasan (PDP) di Kecamatan Kaidipang, Bolmong Utara dibongkar keluarga setelah 19 hari dikuburkan. Pasalnya, setelah pemeriksaan swab, Almarhum AK (23) dinyatakan Negatif Covid-19. Kepastian tersebut berdasarkan surat pengantar hasil laboratorium dari Kadinkes Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 440/SEKR/1550.20/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020.
Ramin Karim selaku orangtua mengatakan pembongkaran makam Almarhum AK yang dilakukan keluarga adalah untuk kesempurnaan tata cara pemakaman menurut ajaran agama Islam.
“Kami kaget saat membuka peti jenazah, almarhum dalam posisi telungkup dibungkus dengan kain sarung yang dipakai almarhum saat dalam perawatan dan terlebih lagi popok almarhum masih terpasang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembongkaran makam dan proses pembukaan peti jenazah, diduga petugas pemulasaran jenazah di RSUD Datoe Binagkang Lolak yang mengurus jenazah melakukan cara yang bertolak belakang dengan fatwa MUI No 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan mayat muslim yang terinfeksi Covid-19.
Pihak keluarga mengharapkan kasus ini tidak terulang. “Pembongkaran makam ini juga dilakukan atas kesepakatan keluarga ketika mengetahui hasil swab dari almarhum adalah negatif,” tutupnya.
Ali Dumbela selaku kepala bidang Kesehatan Masyarakat saat di konfirmasi tentang hal ini mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Datubinagkang Lolak menangani masalah ini.
Sumber : Jawapos.com