DUMAIPOSNEWS.COM – Utah menggugat aplikasi TikTok milik Tiongkok pada Selasa (10/10), menuduh aplikasi tersebut merugikan anak-anak dengan sengaja membiarkan pengguna usia muda menghabiskan waktu yang tidak sehat di platform berbagi video pendek tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh Utah adalah tindakan terbaru yang menentang aplikasi populer tersebut di Amerika Serikat.
Dan ini terjadi ketika Kongres telah mempertimbangkan undang-undang selama berbulan-bulan yang akan memungkinkan pemerintahan Biden untuk membatasi atau melarang TikTok karena kekhawatiran potensi mata-mata.
“Apa yang tidak diketahui oleh anak-anak ini (dan orang tua mereka), adalah bahwa TikTok berbohong kepada mereka tentang keamanan aplikasinya dan mengeksploitasi mereka,” kata Jaksa Agung Utah, Sean Reyes dalam pengajuan.
“Untuk memeriksa dan menonton aplikasi tersebut secara kompulsif, tidak peduli dampak buruknya terhadap kesehatan mental, perkembangan fisik, keluarga, dan kehidupan sosial mereka,” lanjutnya.
TikTok milik ByteDance, yang memiliki lebih dari 150 juta pengguna di Amerika Serikat, menyangkal pihaknya menggunakan data penduduk tersebut secara tidak patut.
Gugatan Utah yang diajukan ke pengadilan negara bagian mengatakan bahwa video tersebut memanfaatkan ‘algoritma yang sangat kuat dan fitur desain yang manipulatif, banyak di antaranya meniru fitur mesin slot’ dan hasil dari ‘taktik manipulatif ini membuat konsumen berusia muda menjadi ketagihan’.
Utah sedang mengupayakan sanksi perdata serta perintah yang melarang TikTok melanggar undang-undang negara bagian yang melindungi konsumen dari praktek bisnis yang menipu.
Gugatan serupa yang diajukan oleh Utah pada TikTok juga diajukan oleh negara bagian Indiana pada Desember.
Kasus ini sedang menunggu keputusan di pengadilan negara bagian.
Arkansas juga menggugat TikTok dan induk Facebook, Meta pada Maret karena ‘platform mendorong konsumen ketagihan’.
Dijadwalkan pada Kamis (12/10), hakim akan mendengarkan argumen dalam gugatan yang berupaya memblokir larangan penggunaan TikTok, yang pertama kali dan telah dilakukan oleh negara bagian Montana sebelum diberlakukan pada 1 Januari.
Badan legislatif Montana menyetujui undang-undang yang melarang TikTok dengan alasan kekhawatiran oleh mata-mata.
Tahun lalu, sekelompok anggota parlemen dari Partai Republik mengatakan, “Banyak anak-anak terpapar konten tidak pantas tanpa henti yang diberikan secara paksa oleh algoritma TikTok kepada mereka.”
Jawapos.com