Wamenkumham Tersangka KPK, MAKI Sebut Ada Dugaan Konflik Kepentingan Pengurusan Kasus PT CLM

DUMAIPOSNEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Sangkaan itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tak kaget jeratan hukum terhadap Eddy Hiariej. Ia menyebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat mendiskusikan kasus tersebut kepadanya.

Kongkowkuy

“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/11).

“Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, bisa pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa,” sambungnya.

Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima uang miliaran rupiah terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Diduga penerimaan uang itu diterima Eddy Hiariej dari bos PT CLM.

“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar. Rp 4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp 3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics uang yang diperoleh dari Helmut tadi,” ungkap Boyamin.

Ia menduga, terdapat konflik kepentingan dalam pengurusan status hukum PT CLM tersebut. Seharusnya Eddy hanya sebatas melayani, tidak mengambil upah atas jasanya itu.

“Sehingga kemudian ini konflik kepentingan. Mestinya kalau pak wamenkumham melayani orang yang mengadu karena sengketa, ya dilayani saja jangan minta upah karena memang tugasnya dia,” ucap Eddy.

Oleh karena itu, Boyamin menyarankan seharusnya jika Eddy menerima sesuatu terkait jabatannya dilaporkan ke KPK, sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.

“Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang ngerti hukum mestinya pak wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak. Karena itu bisa dianggap adanya konflik kepentingan uang itu, setidaknya gratifikasi,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.

“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.

“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” pungkas Alex.

Sumber: Jawapos.com