BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Seorang Pria berinisial MSI alias Satria (30) warga Jalan Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terpaksa di laporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya tersangka nekad membawa nginap dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Hotel yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM 9 Bagan Batu, tepatnya di Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldy Yudhista Indrasari S.Tr.K, MH melalui Panit Reskrim Iptu Reymon Basir SH membenarkan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. “Saat ini korban sudah berusia 18 tahun, namun waktu peristiwa itu terjadi korban masih dibawah 18 tahun,” terang Reymon kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga terjadi pada bulan April 2024 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah kamar Hotel Jalan Lintas Sumatera KM 9 Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah dan di tempat lainnya dengan total sebanyak 10 kali persetubuhan.
Dari hasil penyelidikan, persetubuhan yang dilakukan tersangka di Hotel Arkemo sebanyak 2 kali, sedangkan selebihnya terjadi di daerah lain,” beber Reymon.
Ibu korban atau pelapor mengetahui peristiwa itu semenjak tersangka MSI mengirim video persetubuhan itu kepada Bunga, setelah melihat video itu, pelapor langsung menanyakan kepada korban tentang kebenaran video tersebut.
Korban pun membenarkan apa yang terjadi di dalam video tersebut, selanjutnya pelapor memberitahukan kepada suaminya. Merasa tidak senang dan trauma, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, lanjut Reymon, pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 12.00 WIB, dari koordinasi tim opsnal dengan para saksi dan korban, diperoleh informasi keberadaan tersangka berada di seputaran Bagan Batu.
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Bagan Sinembah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 potong Baju terusan warna krem, 1 Potong tanktop warna coklat tua, 1 Potong Bra warna coklat muda dan 1 potong celana dalam warna Coklat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (min)