Satnarkoba Polres Meranti Ungkap 15,6 Kg Sabu-sabu

SELATPANJANG(DP)-Satnarkoba Polres Meranti melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram.
Hal ini dibenarkan Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIK SH saat dirinya memimpin langsung Konprensi Pers di Mapolres Meranti, jalan Gogok, Tebingtinggi Barat, Senin (11/11/2024) pagi.
Selain Kapolres, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan, bersama Endrico Perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana juga ikut hadir dalam Konprensi Pers dengan jumlah Barang Bukti (BB) 15,6 Kilogram Sabu-sabu yang diperlihatkan kepada Wartawan.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis. Tersangka bernama Hercules yang ditangkap di Penyeberangan Kanjau Kabupaten Bengkalis menuju Penyeberangan Tasik Putri Puyu,” kata Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setiyawan SIK SH.
Dijelaskan Kapolres ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti sesuai Program Presiden RI.
“Alhamdulillah 15,6 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan bersama 1 tersangka pada Sabtu Siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Kapolres.
Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu (9/11/2024) bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku bernama Herkules alias Kules (25) warga Bengkalis.
Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara, ancaman 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.(Ian)